Keabsahan sakramen Rekonsiliasi ditentukan oleh penyesalan, pengakuan lisan, dan pelaksanaan penintensi sebagai MATERIA SACRAMENTIS dan Pengampunan (ABSOLUSI) sebagai FORMA SACRAMENTIS. Jika ketentuan materia dan forma itu dipenuhi, maka sakramen terjadi(sumber Majalah HIDUP 23 Maret 2011 halaman 43)